Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, dalam pelaksanaan tugas di bidang ketenagalistrikan, Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE dapat berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Dalam Keputusan Presiden Nomor
12 Tahun 1991 tanggal 1 Maret 1991 tentang Penyusunan, Penerapan, dan
Pengawasan Standar Nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Listrik dan
Pengembangan Energi (Ditjen LPE) ditugasi untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan agar tercapai keselamatan kerja, keselamatan umum, dan pengembangan
usaha yang sehat, dengan cara penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dengan adanya penambahan tugas
yang cukup berat ini, melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
1748 Tahun 1992 tanggal 31 Desember 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Pertambangan dan Energi, dibentuklah Balai Pengujian Ketenagalistrikan
dan Pengembangan Energi.
Dengan berkembangnya kegiatan
dan pembangunan di bidang ketenagalistrikan dan energi, dirasakan perlu untuk
melakukan peningkatan kemampuan melaksanakan tugas melalui sumber daya manusia
di sektor ketenagalistrikan. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari tahun 1998
Balai Pengujian Ketenagalistrikan dan Pengembangan Energi berubah menjadi Balai
Pengujian dan Pelatihan Ketenagalistrikan dan Pengembangan Energi melalui
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 169 Tahun 1998 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan
Energi.
Sejalan dengan perkembangan
teknologi di bidang ketenagalistrikan dan energi bahwa Pemerintah memerlukan
usaha/kegiatan dalam penelitian dan pengembangan usaha serta peningkatan sumber
daya manusia, maka melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 150 Tahun 2001 tanggal 2 Maret 2001 dan nomor 1915 Tahun 2001 tanggal 23
Juli 2001 terbentuklah Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Energi
Ketenagalistrikan (P3TEK) di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Pada tahun 2005 terbit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0030 Tahun 2005 tanggal
20 Juli 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral, P3TEK berubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi
Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan (P3TKEBT).
Dalam perkembangan selanjutnya
melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010
tanggal 22 November 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral P3TKEBT menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan
Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
(P3TKEBTKE).
Pada tahun 2017 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 932/KMK.05/2017, P3TKEBTKE bertransformasi
menjadi Badan Layan Umum (BLU) dimana yang sebelumnya segala kegiatan
operasional dibiayai oleh APBN kini sumber pembiayaan dan pengelolaan keuangan
dilakukan secara mandiri.
Dengan berubahnya status
P3TKEBTKE menjadi BLU menjadikan P3KTEBTKE menjadi instansi yang lebih
professional dan mampu menghasil kan produk dan jasa unggulan yang siap
bersaing dalam dunia usaha.
Pada Tahun 2022 status P3TKEBTKE berubah menjadi Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Selanjutnya pada tahun yang sama, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276/KMK.05/2022, BBSP KEBTKE pun ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum