LSPro BBSP KEBTKE telah
memperoleh sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak
tanggal 24 Juli 2024 melalui sertifikasi akreditasi nomor LSPr-147-IDN sebagai
Lembaga Sertifikasi dengan menerapkan secara konsisten SNI ISO/IEC 17065:2012
Penilaian Kesuaian – Persyaratan untuk Lembaga sertifikasi produk, proses dan
jasa.
LSPro BBSPKEBTKE menyediakan
layanan jasa sertifikasi produk bagi produsen maupun distributor dalam rangka
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Standar Kinerja Energi Minimum
(SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE). Didukung oleh Laboratorium
Pengujian Konservasi Energi yang telah terakreditasi, serta tenaga ahli yang
kompeten, LSPro BBSPKEBTKE berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik
bagi produsen dan distributor dalam menghadirkan produk berkualitas yang lebih
hemat energi, ramah lingkungan, dan kompetitif di pasar. Melalui sertifikasi
produk di LSPro BBSPKEBTKE, produk Anda tidak hanya memenuhi standar, tetapi
juga mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen dan peluang lebih besar di
industri energi berkelanjutan.
Alur Proses Sertifikasi
No |
Komoditi |
Skema Sertifikasi |
Download Dokumen |
1 |
Lampu
Light Emitting Diode (LED) Swa-balast |
Skema Sertifikasi
Lampu Light Emitting Diode (LED) Swa-balast – Spesifikasi Keselamatan |
|
2 |
Lampu
Light Emitting Diode (LED) Swa-balast |
Skema
Sertifikasi Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi Lampu
Light Emitting Diode (LED) Swa-balast |
|
3 |
Lampu
Light Emitting Diode
(LED) Tabung Swa-balast |
Skema
Sertifikasi Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi Lampu
Light Emitting Diode (LED) Tabung Swa-balast |
|
4 |
Lampu
Light Emitting Diode (LED) Luminer |
Skema
Sertifikasi Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi Lampu
Light Emitting Diode (LED) Luminer |
|
5 |
Penanak
Nasi |
Skema
Sertifikasi Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi
Penanak Nasi |
|
Adapun rincian biaya akan dikirimkan langsung kepada pemohon
yang mengajukan permohonan sertifikasi produk
HAK PEMOHON
1.
Memperoleh akses atas Skema Sertifikasi milik
LSPro BBSP KEBTKE yang relevan sebagai salinan tidak terkendali.
2.
Memperoleh Sertifikat Kesesuaian SNI dan mengklaim
bahwa produknya telah tersertifikasi untuk ruang lingkup produk yang dinyatakan
memenuhi persyaratan Sertifikasi oleh LSPro BBSP KEBTKE.
3.
Mendapatkan informasi nama tim Audit yang akan
melakukan audit/surveilan/re-audit dan diberi kesempatan untuk melakukan
penilaian/mengevaluasi kinerja tim asesmen dan melaporkannya kepada LSPro BBSP
KEBTKE.
4.
Mengajukan permohonan penambahan, pengurangan,
pembekuan dan pencabutan lingkup sertifikasi.
5.
Mengajukan keluhan/perselisihan dan banding atas
keputusan LSPro secara tertulis yang ditujukan ke alamat LSPro BBSP KEBTKE.
PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKASI
DAN PERMOHONAN PERLUASAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
A.
PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKASI
B.
PERMOHONAN PERLUASAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
a.
Apabila produk yang ditambahkan mengacu pada
persyaratan acuan yang sama dan tidak terdapat perubahan dalam fasilitas
produksinya, maka tidak perlu dilaksanakan audit kesesuaian terhadap proses
produksi atau sistem manajemen, tetapi harus melaksanakan pengujian terhadap
percontoh jenis produk yang ditambahkan.
b.
Apabila produk yang ditambahkan tidak mengacu pada
persyaratan acuan yang sama dan mencakup dalam fasilitas produksinya, maka
harus dilaksanakan proses audit kesesuaian sebagaimana pelaksanaan audit
kesesuaian awal
No |
1 |
No.
Sertifikat |
55.STF/PW.10/DES/2024/01.LSPr |
Perusahaan |
PT
Honoris Industry |
Alamat |
Jl. Raya
Sukabumi Km.2, Desa Teluk Pinang, Kec. Ciawi, Kab. Bogor – Jawa Barat |
Telepon |
(0251)
8240322 |
Email |
ismu@honorisindustry.co.id |
Ruang
Lingkup |
Lampu
LED Swa-Balast untuk layanan pencahayaan umum dengan tegangan >50V –
Spesifikasi keselamatan |
Masa
Berlaku |
30
September 2024 – 29 September 2028 |
Keputusan pembekuan sertifikasi dapat ditetapkan
bila :
a.
Klien
tidak mampu memenuhi persyaratan skema sertifikasi termasuk persyaratan
regulasi terkait dalam batas waktu yang ditetapkan LSPro BBSP KEBTKE;
b.
Klien
tidak bersedia di-survailen pada interval waktu yang ditetapkan LSPro BBSP
KEBTKE
c.
Klien
meminta pembekuan sertifikasi secara sukarela dalam batas waktu tertentu; atau
Masa pembekuan sertifikasi yang diberlakukan paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal keputusan
Keputusan pencabutan sertifikasi dapat ditetapkan
bila klien tidak mampu melakukan tindak lanjut yang sesuai terhadap keputusan
pembekuan yang sebelumnya diterapkan sesuai jangka waktu yang telah disepakati
Keputusan penolakan sertifikasi dapat ditetapkan bila :
a.
Klien tidak mampu menunjukan 1 (satu) atau lebih
ketidaksesuaian yang ditemukan selama sertifikasi awal ditindaklanjuti dengan efektif
hingga jangka waktu yang telah disepakati (bila relevan); atau
b.
Produk yang diajukan sertifikasi tidak memenuhi
1 (satu) atau lebih persyaratan mutu yang menjadi acuannya.