Bagian Umum mempunyai tugas :
Melaksanakan urusan
ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, penataan organisasi dan ketatalaksanaan,
pelaksanaan manajemen perubahan, penatausahaan
anggaran penerimaan dan belanja, pelaksanaan perubahan
anggaran dan akuntansi keuangan, barang milik negara,
perhitungan pelaksanaan anggaran, serta penyelesaian tindak
lanjut hasil pemeriksaan dan pengurusan kerugian negara
serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan manajemen perubahan;
b. penatausahaan anggaran penerimaan dan belanja, pelaksanaan perubahan anggaran dan akuntansi keuangan, barang milik negara, perhitungan pelaksanaan anggaran, serta penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengurusan kerugian negara; dan
c. perencanaan pengadaaan barang/jasa.