Ruang lingkup dari LS Pro P3tek KEBTKE : 

  • Unjuk Kerja Lampu LHE (Swabalast)
  • Keselamatan Lampu LHE (Swabalast)
  • Unjuk Kerja Lampu LED
  • Keselamatan Lampu LED
  • Keselamatan Sakelar
  • Keselamatan Tusuk Kontak Kotak Kontak
A. Informasi Prosedur Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI
1) Pemohon mengajukan permintaan informasi berkaitan dengan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dengan menyampaikan surat permohonan kepada Manajer Administrasi melalui melalui fax, pos atau diantar langsung kepada Manajer Administrasi.
2) Berdasarkan permohonan yang disampaikan, Manajer Administrasi menyampaikan kepada Manajer Operasional untuk dikaji kemampuan dan biaya untuk melaksanakan proses sertifikasi produk yang diinginkan.
3) Manajer Operasional menyampaikan hasil kajian dan biaya untuk melaksanakan proses sertifikasi produk yang diusulkan.
4) Manajer Administrasi membuat surat jawaban kepada pemohon untuk memberitahukan apakah sertifikasi produk yang diinginkan dapat dilaksanakan atau tidak. Apabila dapat, maka dilampirkan berkas sebagai berikut:
  • Syarat Dan Ketentuan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
  • Formulir Permohonan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
  • Perincian Biaya Proses Sertifikasi;
  • Perjanjian Sertifikasi Produk;
B. Permohonan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI
1) Pemohon yang ingin melaksanakan proses sertifikasi produk harus mengisi formulir yang dikirimkan dan melengkapi data-data dan dokumen sebagaimana tercantum dalam syarat dan ketentuan pelaksanaan proses sertifikasi produk penggunaan tanda SNI Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik dan pemohon harus menandatangani perjanjian sertifikasi produk.
2) Manajer Administrasi menerima berkas-berkas permohonan sertifikasi produk yang telah dilengkapi pemohon dan memeriksa kelengkapannya.
3) Apabila masih terdapat kekurangan maka Manajer Administrasi meminta pihak pemohon untuk melengkapi, dan apabila berkas telah mencukupi maka Manajer Administrasi menyampaikan kontrak pelaksanaan sertifikasi produk untuk ditandatangani kepada Ketua LSPro melalui Manajer Operasional.
4) Setelah perjanjajian sertifikasi produk ditandatangani oleh Ketua LSPro, satu rangkap perjanjajian sertifikasi diserahkan kepada pihak pemohon dan satu rangkap lainnya disimpan oleh Manajer Administrasi.
5) Selanjutnya, Ketua LSPro menugaskan Manajer Operasional untuk mempersiapkan pelaksanaan audit kesesuaian.
C. Permohonan Perluasan Ruang Lingkup Sertifikat Produk Tanda SNI
1) Pemegang Sertifikat dapat memperluas ruang lingkupnya dengan cara mengisi Formulir Permohonan Perluasan Lingkup Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
2) Permohonan perluasan lingkup serifikasi diterima oleh Manajer Administrasi dan disampaikan kepada Manajer Operasional.
3) Manajer Operasional mengkaji permohonan perluasan lingkup sertifikasi produk.
(a) Apabila produk yang ditambahkan mengacu pada persyaratan acuan yang sama dan tidak terdapat perubahan dalam fasilitas produksinya, maka tidak perlu dilaksanakan audit kesesuaian terhadap proses produksi atau sistem mutu, tetapi harus melaksanakan pengujian terhadap percontoh jenis produk yang ditambahkan.
(b) Apabila produk yang ditambahkan tidak mengacu pada persyaratan acuan yang sama dan mencakup dalam fasilitas produksinya, maka harus dilaksanakan proses audit kesesuaian sebagaimana pelaksanaan audit kesesuaian awal.
4) Berdasarkan hasil kajian tersebut di atas, Manajer Administrasi menginformasikan biaya yang harus dibayar kepada pemohon.
5) Apabila disetujui, maka pihak pemohon dan Ketua LSPro P3TKEBTKE menandatangani Perjanjian Sertifikasi Produk.
6) Selanjutnya, Ketua LSPro P3TKEBTKE menugaskan Manajer Operasional untuk menindaklanjuti proses perluasan lingkup sertifikasi produk.
Copyright © 2020 Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Jalan Ciledug Raya Kaveling 109, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Telp. +62 (021) 72798311 Fax. +62 (021) 72798202