Melalui Sertifikat Akreditasi Nomor LSPr-147-IDN, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menunjuk Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) sebagai Lembaga Sertifikasi dengan menerapkan secara konsisten SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesuaian – Persyaratan untuk Lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa
LSPro BBSPKEBTKE menyediakan layanan jasa sertifikasi produk bagi produsen maupun distributor dalam rangka memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE). Didukung oleh Laboratorium Pengujian Konservasi Energi yang telah terakreditasi, serta tenaga ahli yang kompeten, LSPro BBSPKEBTKE berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi produsen dan distributor dalam menghadirkan produk berkualitas yang lebih hemat energi, ramah lingkungan, dan kompetitif di pasar. Melalui sertifikasi produk di LSPro BBSPKEBTKE, produk Anda tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen dan peluang lebih besar di industri energi berkelanjutan.
Alur Proses Sertifikasi
No |
Komoditi |
Skema Sertifikasi |
Download Dokumen |
1 |
Lampu
Light Emitting Diode (LED) Swa-balast |
Skema Sertifikasi
Lampu Light Emitting Diode (LED) Swa-balast – Spesifikasi Keselamatan |
|
2 |
Lampu
Light Emitting Diode (LED) Swa-balast |
Skema
Sertifikasi Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi Lampu
Light Emitting Diode (LED) Swa-balast |
|
3 |
Lampu
Light Emitting Diode
(LED) Tabung Swa-balast |
Skema
Sertifikasi Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi Lampu
Light Emitting Diode (LED) Tabung Swa-balast |
|
4 |
Lampu
Light Emitting Diode (LED) Luminer |
Skema
Sertifikasi Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi Lampu
Light Emitting Diode (LED) Luminer |
|
5 |
Penanak
Nasi |
Skema
Sertifikasi Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi
Penanak Nasi |
|
Adapun
rincian biaya akan dikirimkan langsung kepada pemohon yang mengajukan
permohonan sertifikasi produk
No |
1 |
No.
Sertifikat |
55.STF/PW.10/DES/2024/01.LSPr |
Perusahaan |
PT Honoris Industry |
Alamat |
Jl. Raya Sukabumi
Km.2, Desa Teluk Pinang, Kec. Ciawi, Kab. Bogor – Jawa Barat |
Telepon |
(0251) 8240322 |
Email |
ismu@honorisindustry.co.id |
Ruang
Lingkup |
Lampu LED Swa-Balast
untuk layanan pencahayaan umum dengan tegangan >50V – Spesifikasi
keselamatan |
Masa
Berlaku |
30 September 2024 –
29 September 2028 |
Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
Keputusan pembekuan sertifikasi dapat
ditetapkan bila :
a. Klien tidak mampu memenuhi persyaratan skema
sertifikasi termasuk persyaratan regulasi terkait dalam batas waktu yang
ditetapkan LSPro BBSP KEBTKE;
b. Klien tidak bersedia di-survailen pada interval
waktu yang ditetapkan LSPro BBSP KEBTKE
c.
Klien meminta pembekuan sertifikasi secara
sukarela dalam batas waktu tertentu; atau
Masa pembekuan sertifikasi yang diberlakukan
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan
Keputusan pencabutan sertifikasi dapat ditetapkan bila klien tidak mampu melakukan tindak lanjut yang sesuai terhadap keputusan pembekuan yang sebelumnya diterapkan sesuai jangka waktu yang telah disepakati