A. Informasi Prosedur Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI
1) |
Pemohon mengajukan permintaan informasi berkaitan dengan Sertifikasi
Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dengan menyampaikan surat permohonan kepada Manajer
Administrasi melalui melalui fax, pos atau diantar langsung kepada Manajer Administrasi. |
2) |
Berdasarkan permohonan yang disampaikan, Manajer Administrasi
menyampaikan kepada Manajer Operasional untuk dikaji kemampuan dan biaya untuk melaksanakan proses
sertifikasi produk yang diinginkan.
|
3) |
Manajer Operasional menyampaikan hasil kajian dan biaya untuk
melaksanakan proses sertifikasi produk yang diusulkan.
|
4) |
Manajer Administrasi membuat surat jawaban kepada pemohon untuk
memberitahukan apakah sertifikasi produk yang diinginkan dapat dilaksanakan atau tidak. Apabila
dapat, maka dilampirkan berkas sebagai berikut:
- Syarat Dan Ketentuan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
- Formulir Permohonan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
- Perincian Biaya Proses Sertifikasi;
- Perjanjian Sertifikasi Produk;
|
B. Permohonan Sertifikasi
Produk Penggunaan Tanda SNI
1) |
Pemohon yang ingin melaksanakan proses sertifikasi produk harus mengisi
formulir yang dikirimkan dan melengkapi data-data dan dokumen sebagaimana tercantum dalam syarat dan
ketentuan pelaksanaan proses sertifikasi produk penggunaan tanda SNI Peralatan Tenaga Listrik dan
Pemanfaat Tenaga Listrik dan pemohon harus menandatangani perjanjian sertifikasi produk. |
2) |
Manajer Administrasi menerima berkas-berkas permohonan sertifikasi
produk yang telah dilengkapi pemohon dan memeriksa kelengkapannya.
|
3) |
Apabila masih terdapat kekurangan maka Manajer Administrasi meminta
pihak pemohon untuk melengkapi, dan apabila berkas telah mencukupi maka Manajer Administrasi
menyampaikan kontrak pelaksanaan sertifikasi produk untuk ditandatangani kepada Ketua LSPro melalui
Manajer Operasional.
|
4) |
Setelah perjanjajian sertifikasi produk ditandatangani oleh Ketua
LSPro, satu rangkap perjanjajian sertifikasi diserahkan kepada pihak pemohon dan satu rangkap
lainnya disimpan oleh Manajer Administrasi.
|
5) |
Selanjutnya, Ketua LSPro menugaskan Manajer Operasional untuk
mempersiapkan pelaksanaan audit kesesuaian.
|
C. Permohonan Perluasan Ruang Lingkup Sertifikat Produk
Tanda SNI
1) |
Pemegang Sertifikat dapat memperluas ruang lingkupnya dengan cara
mengisi Formulir Permohonan Perluasan Lingkup Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
|
2) |
Permohonan perluasan lingkup serifikasi diterima oleh Manajer
Administrasi dan disampaikan kepada Manajer Operasional.
|
3) |
Manajer Operasional mengkaji permohonan perluasan lingkup sertifikasi
produk.
(a) |
Apabila produk yang ditambahkan mengacu pada persyaratan
acuan yang sama dan tidak terdapat perubahan dalam fasilitas produksinya, maka tidak
perlu dilaksanakan audit kesesuaian terhadap proses produksi atau sistem mutu, tetapi
harus melaksanakan pengujian terhadap percontoh jenis produk yang ditambahkan. |
(b) |
Apabila produk yang ditambahkan tidak mengacu pada
persyaratan acuan yang sama dan mencakup dalam fasilitas produksinya, maka harus
dilaksanakan proses audit kesesuaian sebagaimana pelaksanaan audit kesesuaian awal.
|
|
4) |
Berdasarkan hasil kajian tersebut di atas, Manajer Administrasi
menginformasikan biaya yang harus dibayar kepada pemohon.
|
5) |
Apabila disetujui, maka pihak pemohon dan Ketua LSPro P3TKEBTKE
menandatangani Perjanjian Sertifikasi Produk.
|
6) |
Selanjutnya, Ketua LSPro P3TKEBTKE menugaskan Manajer Operasional untuk
menindaklanjuti proses perluasan lingkup sertifikasi produk.
|