Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara mempunyai tugas :
- menyusun dan melaksanakan rencana Pengawasan Intern;
- menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
- melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
- membuat laporan hasil Pengawasan Intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas;
- memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/ peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis BLU;
- memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina BLU;
- melakukan reviu laporan keuangan;
- melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
- melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga memiliki kewenangan sebagai berikut :
- mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, dan fisik aset BLU pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya;
- melakukan komunikasi secara langsung dengan pimpinan BLU dan/ atau dewan pengawas;
- mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan pimpinan BLU dan/ atau dewan pengawas;
- melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah dan/ atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah; dan
- mendampingi aparat pengawasan intern pemerintah dan/ atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dalam melakukan pengawasan.