Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, dalam pelaksanaan tugas di bidang ketenagalistrikan, Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE dapat berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tanggal 1 Maret 1991 tentang Penyusunan, Penerapan, dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi (Ditjen LPE) ditugasi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar tercapai keselamatan kerja, keselamatan umum, dan pengembangan usaha yang sehat, dengan cara penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dengan adanya penambahan tugas yang cukup berat ini, melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1748 Tahun 1992 tanggal 31 Desember 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertambangan dan Energi, dibentuklah Balai Pengujian Ketenagalistrikan dan Pengembangan Energi.

Dengan berkembangnya kegiatan dan pembangunan di bidang ketenagalistrikan dan energi, dirasakan perlu untuk melakukan peningkatan kemampuan melaksanakan tugas melalui sumber daya manusia di sektor ketenagalistrikan. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari tahun 1998 Balai Pengujian Ketenagalistrikan dan Pengembangan Energi berubah menjadi Balai Pengujian dan Pelatihan Ketenagalistrikan dan Pengembangan Energi melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi  Nomor 169 Tahun 1998 tentang Organisasi  dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi.

Sejalan dengan perkembangan teknologi di bidang ketenagalistrikan dan energi bahwa Pemerintah memerlukan usaha/kegiatan dalam penelitian dan pengembangan usaha serta peningkatan sumber daya manusia, maka melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150 Tahun 2001 tanggal 2 Maret 2001 dan nomor 1915 Tahun 2001 tanggal 23 Juli 2001 terbentuklah Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Energi Ketenagalistrikan (P3TEK) di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada tahun 2005 terbit Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0030 Tahun 2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, P3TEK berubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan (P3TKEBT).

Dalam perkembangan selanjutnya melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tanggal 22 November 2010 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral P3TKEBT menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE).

Pada tahun 2017 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 932/KMK.05/2017, P3TKEBTKE bertransformasi menjadi Badan Layan Umum (BLU) dimana yang sebelumnya segala kegiatan operasional dibiayai oleh APBN kini sumber pembiayaan dan pengelolaan keuangan dilakukan secara mandiri.

Dengan berubahnya status P3TKEBTKE menjadi BLU menjadikan P3KTEBTKE menjadi instansi yang lebih professional dan mampu menghasil kan produk dan jasa unggulan yang siap bersaing dalam dunia usaha.

Pada Tahun 2022 status P3TKEBTKE berubah menjadi Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Selanjutnya pada tahun yang sama, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276/KMK.05/2022, BBSP KEBTKE pun ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. 


Copyright © 2020 Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Jalan Ciledug Raya Kaveling 109, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Telp. +62 (021) 72798311 Fax. +62 (021) 72798202