Bidang Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program,anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang ketenagalistrikan, energi baru,terbarukan dan konservasi energi.