Arsip Berita



Pemantauan Pelaksanaan Manajemen Energi Penghematan energi merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007. Pasal 25 undangundang tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan konservasi energi nasional adalah tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konservasi energi mencakup seluruh tahapan pengelolaan energi mulai dari sisi penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi, dan konservasi sumber daya energi. Setiap pemanfaatan energi sumber energi wajib dilakukan secara hemat dan efisien melalui penerapan manajemen energi (PRI, 2007). Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi mendefinisikan konservasi energi sebagai upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Melalui peraturan ini, pemerintah mendorong organisasi dengan konsumsi energi diatas 6.000 ton oil equivalent (TOE)/tahun untuk melaksanakan konservasi energi secara aktif melalui Manajemen Energi (PRI, 2009). Salah satu ruang lingkup manajemen energi tersebut adalah melaporkan pelaksanaan konservasi energi. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat sistem pelaporan online yaitu sistem Pelaporan Online Penghematan Energi dan Air (POPEA) untuk instansi pemerintah; dan sistem Pelaporan Online Manajemen Energi (POME) untuk pengguna energi diatas 6.000 TOE/ tahun. Gambar 1.1 menunjukkan data rekapitulasi pengguna energi diatas 6.000 TOE sampai dengan tahun 2017 yang dimiliki Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (DJEBTKE). Jumlah pengguna energi diatas 6.000 TOE yang sudah diidentifikasi mencapai 276 perusahaan dimana 114 perusahaan telah melaporkan kegiatan manajemen energinya. 


Gambar 1.1. Pengguna energi diatas 6.000 TOE dan status laporan

Program konservasi energi dan dibantu dengan faktor lainnya, seperti kenaikan harga energi, telah menurunkan intensitas energi sebagaimana pada Gambar 1.2. Intensitas energi final telah turun sebesar 2,8% per tahun selama 2010 hingga 2017. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan dengan target penurunan intensitas energi final sebesar 1% per tahun sampai dengan 2025 (PRI, 2014). Pencapaian ini membuat Indonesia berada pada posisi ketiga sebagai negara dengan intensitas energi terendah di ASEAN (Fitriyanto and Iskandar, 2019). Walaupun demikian, potensi peningkatan efisiensi energi di Indonesia masih cukup tinggi. Salah satu indikatornya adalah indeks intensitas energi Indonesia 40% lebih besar daripada indeks di Jepang akibat masih tingginya intensitas energi sektor industri di Indonesia (Suehiro, 2007). 


Gambar 1.2. Intensitas energi 2010 hingga 2017 Sumber: DKE (2018)

Berbeda dengan Indonesia, Jepang relatif tidak mempunyai sumber daya energi sendiri sehingga bergantung pada impor energi (Honma and Hu, 2014; Zhang et al., 2012). Pada krisis minyak pertama di 1973, Jepang mengeluarkan peraturan optimasi permintaan dan suplai minyak yang membatasi penggunaan minyak di 1973 serta mendirikan Energy Conservation Centre dan proyek Moonlight di 1978. Proyek tersebut dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan konservasi energi di industri dan mengembangkan teknologi efisiensi energi untuk industri seperti industrial furnace, gas turbine, waste heat, dan heat pumps (Geller et al., 2006; Ren and Du, 2012; Sato, 2001; Tanabe, 2011). Pada krisis minyak kedua di 1979, Jepang melalui peraturan Rational Use of Energy Number 49 memperkuat peraturan konservasi energi untuk industri sekaligus menerapkan kewajiban konservasi energi di rumah tangga, bangunan komersial, dan peralatan pemanfaat listrik (Akahoshi, 2008; Geller et al., 2006; Ren and Du, 2012). Jepang mewajibkan industri untuk menunjuk manajer energi dan melaporkan konsumsi energi dan dokumen perencanaan secara periodik. Pemerintah mengevaluasi pelaporan energi dan mengaudit industri yang tidak mampu melakukan efisiensi energi. Jepang menggunakan sistem penalty and reward berupa pemberian tax credit 7% dan 30% depresiasi peralatan bagi industri dengan efisiensi energi tinggi (Akahoshi, 2008).

Jepang terus memperbaiki kebijakan konservasi energi khususnya setelah meratifikasi Kyoto Protocol sebagai bentuk komitmen menuju green economy. Jepang mengenakan pajak karbon untuk penggunaan energi. Faktor lain keberhasilan konservasi energi di Jepang adalah inovasi teknologi melalui kolaborasi terus menerus antara industri, universitas, dan pemerintah (Ishida, 2015; Sato, 2001; Tanabe, 2011). Kombinasi dari insentif, manajemen energi, dan dukungan pemerintah mendorong inovasi teknologi secara efisien. Setiap tahunnya, setiap divisi di perusahaan Jepang wajib memasukkan proposal penghematan energi dan jika proposal tersebut terpilih maka anggota divisi dan keluarganya diberikan penghargaan. Hal ini membuat teknologi efisiensi energi melekat pada proses produksi dan tidak bisa dikomersialkan atau diekspor (Nishimura and Giri, 2008). Di Indonesia, kerjasama antara industri dan dunia riset saat ini belum dilaksanakan secara intensif namun kondisi ini berpotensi berubah dalam waktu dekat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 yang memberikan insentif pajak berupa pengurangan pendapatan bruto sebesar 300% pengeluaran riset (PRI, 2019). 

Sebagai unit pendukung pelaksanaan kebijakan Kementerian ESDM, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Balitbang ESDM) mempunyai kemampuan dan pengalaman untuk melaksanakan audit energi. Balitbang ESDM bermaksud membantu DJEBTKE dalam memantau pelaksanaan manajemen energi. Lebih dari 50% pengguna energi yang wajib melaksanakan manajemen energi belum melaporkan kegiatan manajemen energi kepada pemerintah. Selain itu, potensi peningkatan efisiensi energi di Indonesia masih besar. 
Copyright © 2020 Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Jalan Ciledug Raya Kaveling 109, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Telp. +62 (021) 72798311 Fax. +62 (021) 72798202