Arsip Berita



Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Anti Korupsi untuk para Mitra BBSP KEBTKE

JAKARTA, (6/12/24) Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE (BBSP KEBTKE) mengadakan sosialisasi anti gratifikasi dan anti korupsi untuk para Mitra BBSP KEBTKE yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Harris selaku Kepala BBSP KEBTKE dan sebagai Narasumber Anis Anindya dari Tim Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dihadiri oleh para mitra BBSP KEBTKE.

Kegiatan sosialiasi anti gratifikasi dan anti korupsi untuk para mitra BBSP KEBTKE bertujuan untuk mendapatkan pencerahan baik untuk BBSP KEBTKE sendiri maupun untuk para mitra  agar bisa menjalankan urusan administrasi dan juga pelaksanaan tupoksi secara bersih dan bebas dari KKN. Dalam sambutannya Harris berharap dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi BBSP KEBTKE bisa berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah regulasi yang ada, tertib administrasi dan apa yang ditugaskan dapat terlaksana dan selesai dengan kualitas yang baik dalam waktu yang tepat, serta yang paling utama tidak ada unsur-unsur korupsi didalamnya.

Pada kesempatan ini Anis memaparkan tentang jenis-jenis korupsi, dampak dari korupsi, definisi dan bentuk gratifikasi menurut pasal 12 B UU 20 Tahun 2001. Gratifikasi adalah investasi, yang mereka berikan akan dicatat dalam pembukuan mereka sebagai piutang budi dan tercatat di pembukuan kita (penerima) sebagai hutang budi dan beban atas kewenangan.

Copyright © 2020 Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Jalan Ciledug Raya Kaveling 109, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Telp. +62 (021) 72798311 Fax. +62 (021) 72798202