Rabu, 19 Febuari 2025 50
Subkoor HKSI
Jakarta, 18 Februari 2025 – Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE mengadakan sosialisasi PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja dan disiplin ASN. Acara sosialisasi ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan BBSP KEBTKE.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kembali pemahaman dan kesadaran PNS tentang disiplin kerja dan meningkatkan kinerja ASN. Pada paparan sosialisasi disampaikan tentang disiplin PNS, proses penegakan disiplin PNS, kewajiban, dan larangan PNS.
Pada paparan ini juga disampaikan mengenai sanksi-sanksi yang akan dikenakan bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong perbaikan dalam disiplin kerja PNS.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para PNS di lingkungan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE dapat menambah wawasan dan pengetahuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS.