Fungsi KP3 Teknologi Energi Baru Terbarukan:
- Perumusan rencana strategis dan program penelitian dan pengembangan, penyelidikan, pengkajian, perekayasaan di bidang teknologi energi baru terbarukan;
- Pengaturan pelaksanan penelitian dan pengembangan, penyelidikan, pengkajian, perekayasaan di bidang teknologi energi baru terbarukan;
- Pengelolaan kerjasama penelitian dan pengembangan, penyelidikan, pengkajian, perekayasaan di bidang teknologi energi baru terbarukan;
- Pengelolaan data dan informasi hasil penelitian dan pengembangan, penyelidikan, pengkajian, perekayasaan di bidang teknologi energi baru terbarukan;
- Evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penyelidikan, pengkajian, perekayasaan di bidang teknologi energi baru terbarukan;
- Pembinaan sumber daya manusia pada Kelompok Program Penelitian dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan.