BLU P3tek KEBTKE mengadakan “Internalisasi Pembangunan Zona Integrasi”
Bertempat di Hotel Lor In Sentul, Kamis 28 Juni 2018, Puslitbangtek KEBTKE menyelenggarakan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan membangun ZI tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam Per MenPAN ini, pengertian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah “Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Laksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja". Sedangkan pengertian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah "Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Laksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik". Pengertian dari Zona Integritas sendiri adalah “Predikat yang diberikan kepada Kementerian atau Lembaga dan Pemda yang Pimpinan dan Jajarannya mempunyai niat atau komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan Korupsi, Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik”.
Dalam kegiatan internalisasi ini, hadir sebagai narasumber adalah Dr. Hendra Gunawan, S.T., M.Ak dan Moch Rizal Aulia, S.T., M.T.dari Inspektorat Jenderal ESDM.
Acara internalisasi diakhiri dengan penandatanganan komitmen dari seluruh PNS di di lingkungan P3tek KEBTKE sebanyak 70 orang, sebagai tanda bertekad untuk melaksanakan ZI di lingkungan P3tek KEBTKE.
Jadi WBK dan WBBM merupakan Sebagian dari Zona Integritas dalam arti Zona Integritas adalah tujuan akhir sedangkan WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan Kementerian atau Lembaga dan Pemda menjadi sebuah Zona Integritas.
Kementerian ESDM pada Tahun 2017 telah mengusulkan 5 unit kerja untuk ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBK kepada Kementerian MENPAN RB yakni :1. PPSDM KEBTKE – BPSDM, 2. PATGL – BAGOL, 3. Puslitbang Tekmira – Balitbang, 4. Dir. Panas Bumi – Ditjen EBTKE, 5. PPSDM Aparatur – BPSDM. Namun, dari ke 5 yang diusulkan oleh TPN hanya 3 yang dilakukan penilaian, yakni PPSDM KEBTKE, PATGL dan Puslitbang Tekmira. Dengan hasilnya belum ada yang dapat diusulkan sebagai unit kerja berpredikat WBK pada tahun 2017.
Komitmen BLU P3TKEBTKE dengan target tahun ini yaitu mencapai angka di atas 80 dan menurut Kapus P3TKEBTKE untuk mencapai target itu maka tentunya tidak asal-asalan dan menghalalkan segala cara, intinya tentunya sudah ada cara-caranya dengan 8 komponen inti yaitu 6 Komponen Pengungkit dengan bobot penilaian sebesar 60% yang terdiri dari Manajemen Perubahan (5%), Penataan Tatalaksana (5%), Penataan Sistem Manajemen SDM (15%), Penguatan Pengawasan (10%), Penguatan Akuntabilitas Kinerja (15%) serta Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (10%) dan 2 Komponen Hasil dengan bobot penilaian sebesar 40% yang terdiri dari Peningkatan Pelayanan Publik (20%) serta Pemerintah Yang Bersih dan Bebas dari KKN (20%).
Dalam rangka memastikan kebersamaannya dan bersatu untuk mencapai satu tujuan dan pada akhirnya BLU dapat di capai dengan yang kita inginkan